Jl. A. Yani No 35 Kec.RENGEL TUBAN JAWA TIMUR 62371
Buka @ Senin - Jumat : 09.00 - 17.00 WIB (Kecuali Hari LIBUR)
+62 356 811 513

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )

Artikel
Kamis 04 April 2024 PROGRAMMER

Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.

Fungsi BPD :

  1. Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa
  2. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masarakat Desa
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa