LINMAS DESA
Artikel
Kamis 04 April 2024 PROGRAMMER
Dasar Hukum
Tentu masih banyak dari kita ( termasuk anggotaLinmas ) yang belum paham bahkan tahu dimana dasar hukum Linmas diatur. Untukitu, saya akan sedikit mereview kembali beberapa dasar hukum Linmas mulaidari yang terlawas hingga yang terbaru.
Berikut ini beberapa kumpulan dasar hukum yangmengatur tentang Satlinmas :
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 pasal 27 ayat 3 dan 30 ayat 1.
- Undang undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintahan RI nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan KewenanganPropinsi sebagai Daerah Otonom.
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI tanggal 20 Desember 2002 Nomor 240/2921/SJ Perihal ketentuan Pakaian Seragam dan Atribut Pertahanan Sipil / Perlindungan Masyarakat.
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 890/456/Sj tanggal 27 Pebruari 2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Dasar Sat Linmas.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi dan Perangkat Daerah.
- Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131 Tahun 2003 tentang Pedoman Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi di Daerah.
- Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 340 563 tahun 2003 tentang Pedoman Penugasan Satuan HANSIP/ LINMAS dalam membantu Penyelenggaraan PEMILU 2014.
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 061/847/Sj tanggal 5 April 2000 tentang Penyempurnaan SE No 061/729/Sj tentang Penataan Perangkat Daerah.
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 120/1376/Sj tanggal 13 Juni 2005 Perihal Pedoman Penyelenggaraan, ketertiban, ketentraman dan keamanan dalam rangka PILKADA.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 Tentang Penjempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil Dan Organisasi Perlawanan Dan Keamanan Rakjat Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata.
Itulah beberapa dasar hukum yang pernah mengaturtentang Satlinmas/Linmas.
Setelah mengetahui dasar hukumnya, sekarangpengertian Linmas itu sendiri apa?
Pengertian Linmas
Satuan Perlindungan Masyarakat atau sering kitasebut dengan Satlitmas atau yang lebih kita kenal dengan nama Linmas/Hansipmerupakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan sertaketerampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana dan lain-lain.
Sedangkan, pengertian Satlinmas secara lengkapseperti apa yang tertuang dalam pasal 1 ayat 3 Permendagri 84/2014 adalahOrganisasi yang dibentuk oleh pemerintah Desa/Kelurahan dan beranggotakan wargamasyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untukmelaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibatbencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertibanmasyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan
Tugas Linmas Desa
Secara garis besar tupoksi Linmas itu ada lima. Halini juga telah diatur dalam Permendagri 84/2015 pasal 9 yang isinya sebagaiberikut :
- Membantu dalam penanggulangan bencana,
- Membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat,
- Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan,
- Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu, dan
- Membantu upaya pertahanan Negara.
Atau jika anda ingin tahu secara umum tugas Linmasdalam pemilu, baik itu pemilu Pilpres, Pilkada atau Pilkades kurang lebihseperti ini.
- Satuan Linmas melaksanakan penanganan ketentraman, ketertiban dan keamanan penyelenggaraan pemilihan umum.
- Pengamanan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat ialah :
- menjaga dan memelihara ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS, dan
- berkoordinasi dengan instansi terkait dalam menjaga dan memelihara ketenteraman,ketertiban, dan keamanan di setiap TPS.
- Di setiap TPS ditempatkan 2 (dua) orang anggota Satuan Linmas yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan untuk di tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, dan Kabupaten/Kota.
Lalu, apa peran Linmas dalam penanggulangan bencana( termasuk upaya pencegahan dini virus covid-19 ) yang bisamengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat desa pada saatini.
Sebenarnya Linmas mempunyai peranan penting dalamupaya ikut membantu Pemerintah Desa dalam pencegahan, pengamanan, pertolongandan penyelamatan virus corona dan atau bencara lain.
Salah satu caranya ialah dengan membentuk regudengan Kepala Satuan Tugas dijabat oleh Danton dan Kepala Satuan dijabat KepalaDesa.
Kepala Satuan Tugas membawahi 5 regu yang terdiridari :
- Regu Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Dini,
- Regu Pengamanan,
- Regu Pertolongan Pertama Pada Korban dan Kebakaran,
- Regu Penyelamatan dan Evakuasi, dan
- Regu Dapur Umum.
Jumlah regu diatas tidak dibatasi tergantungsituasi dan kondisi. Kemudian masing-masing regu tersebut mempunyai tugassebagai berikut :
1. Tugas Regu Kesiapsiagaandan Kewaspadaan Dini
- Melakukan upaya kesiapsiagaan dan peringatan dini terhadap segala bentuk ancaman bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat,
- Menginformasikan dan melaporkan segala situasi yang dianggap berpotensi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat,
- Menjaring, menampung, mengoordinasikan, dan mengkomunikasikan data dan Informasi dari masyarakat mengenai potensi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat,
- Melakukan evakuasi terhadap warga masyarakat dari wilayah lokasi terjadi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat ke wilayah aman, dan
- Melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
2. Tugas Regu Pengamanan
- Melakukan pemantauan dan mewaspadai segala bentuk ancaman bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat,
- Meminimalisir dan/atau mencegah segala bentuk potensi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat,
- Melakukan pengamanan jalur penyelamatan, evakuasi dan distribusi bantuan bagi korban bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman,dan ketertiban masyarakat,
- Melakukan pendataan dan melaporkan jumlah pengungsi, korban dan kerugian materi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat, dan
Kontak Kami
SiApp Desa Rengel
Jl. A. Yani No 35
+62 356 811 513
desadigital_rengel@gmail.com
Follow Us